Baca Juga : Banyak Yang Penasaran! Berapa Sih Harga Oli Bekas 1 Liternya? Nih Penjelasannya..
Baca Juga : Ban Dalam Motor yang Layak Dipakai Bisa Dicek dengan 3 Cara
"Maaf mas, belum bisa komentar, kita ngebid dulu saja karena performa lagi anjlok nih" canda salah satu teman driver ojek online itu.
Nah, bagi siapa saja yang lalai, pidana kurungan memang siap menanti bro.
“Itu sudah diatur di Pasal 283 UU Lalu Lintas yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000,” jelas AKBP Harry Sulistiadi selaku Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota.
Ancaman pidana ini rasanya wajib diketahui para pengemudi ojek online, yang masih bandel mengoperasikan smartphone saat berkendara.
KOMENTAR