Baca Juga : Enggak Hanya GPS Yang Dilarang Saat Naik Motor, Penggunaan Alat Ini Juga
Dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Nah, gimana nih tanggapan para driver ojek online saat ditanyai tentang pelarangan ini.
"Kita belum mau komentar dulu, karena di grup Whatsapp kita belum ada yang ngomongin," ujar seorang driver ojek online di Jl. Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Maaf mas, belum bisa komentar, kita ngebid dulu saja karena performa lagi anjlok nih" canda salah satu teman driver ojek online itu.
KOMENTAR