Masih Nakal Pakai GPS Saat Naik Motor, Penjara 3 Bulan atau Denda Rp 750 Ribu Menanti

Arseen - Kamis, 31 Januari 2019 | 10:06 WIB
Fajrin/Otomotifnet
Ilustrasi pemakaian GPS di motor

MOTOR Plus-online.com - Penggunaan GPS dalam berkendara memang mendapatkan keuntungan.

Tapi kalau tak cermat juga bisa mengundang bahaya lho.

Melihat layar smartphone saat berkendara, sangat berbahaya karena fokus kita yang terbelah.

Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan GPS dilarang di motor.

Baca Juga : Berpaling dari Kodrat, Preman Terkuat di Bumi Maell Lee Beli Motor Kawasaki

Baca Juga : Enggak Semua Pengepul Oli Jahat, Oli Bekas yang Dikumpulkan Ternyata Dijadikan Ini

MK memutuskan berkendara sambil melihat HP bisa dipenjara karena melanggar UU Lalu Lintas.

Bagi siapa saja yang lalai, pidana kurungan memang siap menanti bro.

Itu sudah diatur di Pasal 283 UU Lalu Lintas yang berbunyi begini.

ngupdate.info
Ojek online sedang melihat GPS pada HP-nya
setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi,

Baca Juga : Soal Pelarangan GPS di Motor, Begini Tanggapan Driver Ojek Online

Baca Juga : Enggak Hanya GPS Yang Dilarang Saat Naik Motor, Penggunaan Alat Ini Juga

Dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Nah, gimana nih tanggapan para driver ojek online saat ditanyai tentang pelarangan ini.

"Kita belum mau komentar dulu, karena di grup Whatsapp kita belum ada yang ngomongin," ujar seorang driver ojek online di Jl. Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Maaf mas, belum bisa komentar, kita ngebid dulu saja karena performa lagi anjlok nih" canda salah satu teman driver ojek online itu.

Penulis : Arseen
Editor : Arseen


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular