MOTOR Plus-online.com - Penggunaan GPS dalam berkendara memang mendapatkan keuntungan.
Tapi kalau tak cermat juga bisa mengundang bahaya lho.
Melihat layar smartphone saat berkendara, sangat berbahaya karena fokus kita yang terbelah.
Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan GPS dilarang di motor.
Baca Juga : Berpaling dari Kodrat, Preman Terkuat di Bumi Maell Lee Beli Motor Kawasaki
Baca Juga : Enggak Semua Pengepul Oli Jahat, Oli Bekas yang Dikumpulkan Ternyata Dijadikan Ini
MK memutuskan berkendara sambil melihat HP bisa dipenjara karena melanggar UU Lalu Lintas.
Bagi siapa saja yang lalai, pidana kurungan memang siap menanti bro.
Itu sudah diatur di Pasal 283 UU Lalu Lintas yang berbunyi begini.
Baca Juga : Soal Pelarangan GPS di Motor, Begini Tanggapan Driver Ojek Online
Baca Juga : Enggak Hanya GPS Yang Dilarang Saat Naik Motor, Penggunaan Alat Ini Juga
Dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Nah, gimana nih tanggapan para driver ojek online saat ditanyai tentang pelarangan ini.
"Kita belum mau komentar dulu, karena di grup Whatsapp kita belum ada yang ngomongin," ujar seorang driver ojek online di Jl. Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Maaf mas, belum bisa komentar, kita ngebid dulu saja karena performa lagi anjlok nih" canda salah satu teman driver ojek online itu.
KOMENTAR