Baca Juga : Udah Buka Perban Aja, Jorge Lorenzo Cek Cedera Pergelangan Tangannya
Kemudian si bocah yang masih pelajar ini didatangi polisi ke sekolahnya untuk menemui guru dan orang tuanya.
Hari ini (1/2/2019), guru dan orang tua si bocah akan dipanggil ke Polresta.
Polisi akan memberikan peringatan kepada orang tua dan guru agar anaknya enggak kembali mengulangi perbuatannya.
Pelajar tersebut dikenakan tilang karena melanggar pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) UU LLAJ No 2 tahun 2009.
Simak videonya berikut ini:
View this post on Instagram
Source | : | Instagram @riweuh_id,Instagram @agoez_bandz |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR