Baca Juga : Masih Nakal Pakai GPS Saat Naik Motor, Penjara 3 Bulan atau Denda Rp 750 Ribu Menanti
"Kalau kami menilai tidak bisa diubah lagi, karena semua itu sudah sesuai dengan aturan dan kondisi di jalan. Sehingga masyarakat yang sekarang ini harus mulai peduli terhadap keamanan dan keselamatan bersama," kata Refdi.
Secara aturan sudah tertuang dalam Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 283 UU 22 Tahun 2009 mengenai Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaran bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraanya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
"Jadi keputusan MK menolak gugatan itu sudah cukup jelas dan tepat," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Tegaskan Larangan Pakai GPS saat Berkendara
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR