MOTOR Plus-online.com - Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa GPS dilarang di motor.
MK memutuskan berkendara sambil melihat HP bisa dipenjara karena melanggar UU Lalu Lintas.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri memberi tanggapan mengenai hal tersebut.
Secara alasan memang jelas, karena bisa mengganggu konsentrasi selama mengendari motor.
Baca Juga : Bikin Sejarah, Honda Indonesia Jual Motor Baru Honda PCX Listrik
Menurut Refdi, Korlantas sangat setuju dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), karena berkendara sambil melihat GPS di ponsel itu akan menurunkan konsentrasi.
Sebab, dalam mengemudi mobil atau berkendara motor harus fokus.
"Aturannya kan sudah jelas, hal yang bisa menurunkan konsentrasi atau menggangu. Kalau menurut kami sambil melihat GPS saja sudah mengganggu aktivitas mengemudi," ujar jenderal bintang dua itu dikutip dari Kompas.com.
Refdi menjelaskan, aturan yang sudah tertuang dalam undang-undang itu sangat tidak mungkin untuk diubah, apalagi secara tujuan sudah jelas, yaitu untuk menjaga keamanan dan keselamatan saat berkendara.
Baca Juga : Masih Nakal Pakai GPS Saat Naik Motor, Penjara 3 Bulan atau Denda Rp 750 Ribu Menanti
"Kalau kami menilai tidak bisa diubah lagi, karena semua itu sudah sesuai dengan aturan dan kondisi di jalan. Sehingga masyarakat yang sekarang ini harus mulai peduli terhadap keamanan dan keselamatan bersama," kata Refdi.
Secara aturan sudah tertuang dalam Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 283 UU 22 Tahun 2009 mengenai Lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaran bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraanya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
"Jadi keputusan MK menolak gugatan itu sudah cukup jelas dan tepat," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Tegaskan Larangan Pakai GPS saat Berkendara
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR