Baca Juga : Wadaw... Dengkul Yani Indries Suka Gemeteran Lihat yang Bodinya Besar
"Misalkan saja menggunakan aplikasi GPS sambil dipegang tangan kiri, lalu tangan kanan menyetir atau memegang stang motor.
Lalu selama berkendara melihat ke layar ponsel, itu yang berbahaya," kata dia.
Menurutnya, jika ponsel tersebut diletakkan di tempat tertentu dan tak membuat pandangan mata pengendara terpaku pada layar, aplikasi GPS boleh digunakan.
"Kan, sekarang bisa dikeraskan volume suara petunjuk arahnya.
Baca Juga : Isi Baterai Honda PCX Electric, Lebih Cepat On Board Atau Off Board?
Jadi pengendara tidak disibukkan dengan melihat layar sambil mengendara.
Itu maksudnya," kata dia. Dengan demikian, konsentrasi pengendara terjaga dan potensi terjadinya kecelakaan dapat ditekan.
"Lalu, misalkan mau mengganti lokasi atau mengubah sesuatu di aplikasi itu, ya menepi dulu.
Jangan sambil mengendarai mobil mengoprek ponsel.
Baca Juga : Belum Dijual, Berapa Sih Harga Honda PCX Listrik Sebenarnya?
Berhentinya juga di tempat yang tepat, tidak menganggu sirkulasi lalu lintas," paparnya.
Jika ketentuan ini dijalankan, lanjutnya, tidak akan melanggar UU Nomor 2009 Pasal 160 Ayat 1 jo Pasal 283.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR