MOTOR Plus-online.com - Beberapa hari belakangan heboh soal larangan kepolisian seputar penggunaan Global Positioning System (GPS).
Buat yang masih nekat pakai di motor atau mobil terancam penjara 3 bulan atau denda Rp 750 ribu.
Penggunaan GPS dinilai membantu pemotor dari salah jalan atau masuk jalan tol.
Bahkan kasus motor masuk jalan tol akibat enggak tahu jalan sudah beberapa kali terjadi.
Baca Juga : Songong! Video Bocah 13 Tahun Naik Motor Ugal-ugalan, Pukul Spion Berujung Pengejaran Polisi
Lalu kenapa penggunaaan penunjuk jalan digital ini dilarang polisi?
Dilansir dari Kompas.com, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan, pihaknya tak pernah melarang penggunaan GPS yang kini telah tersedia di ponsel.
"Kami tidak pernah melarang penggunaan aplikasi GPS di ponsel sebagai petunjuk arah saat berkendara," ujarnya ketika dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, yang dilarang adalah jika aplikasi tersebut digunakan dengan posisi-posisi yang menyalahi aturan dan menimbulkan konsentrasi pengendara menjadi menurun.
Baca Juga : Wadaw... Dengkul Yani Indries Suka Gemeteran Lihat yang Bodinya Besar
"Misalkan saja menggunakan aplikasi GPS sambil dipegang tangan kiri, lalu tangan kanan menyetir atau memegang stang motor.
Lalu selama berkendara melihat ke layar ponsel, itu yang berbahaya," kata dia.
Menurutnya, jika ponsel tersebut diletakkan di tempat tertentu dan tak membuat pandangan mata pengendara terpaku pada layar, aplikasi GPS boleh digunakan.
"Kan, sekarang bisa dikeraskan volume suara petunjuk arahnya.
Baca Juga : Isi Baterai Honda PCX Electric, Lebih Cepat On Board Atau Off Board?
Jadi pengendara tidak disibukkan dengan melihat layar sambil mengendara.
Itu maksudnya," kata dia. Dengan demikian, konsentrasi pengendara terjaga dan potensi terjadinya kecelakaan dapat ditekan.
"Lalu, misalkan mau mengganti lokasi atau mengubah sesuatu di aplikasi itu, ya menepi dulu.
Jangan sambil mengendarai mobil mengoprek ponsel.
Baca Juga : Belum Dijual, Berapa Sih Harga Honda PCX Listrik Sebenarnya?
Berhentinya juga di tempat yang tepat, tidak menganggu sirkulasi lalu lintas," paparnya.
Jika ketentuan ini dijalankan, lanjutnya, tidak akan melanggar UU Nomor 2009 Pasal 160 Ayat 1 jo Pasal 283.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR