Baca Juga : Hati Hati Pemilik Motor Honda BeAT, Ternyata Inceran Para Maling
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol.
Pasal 1 yang disebutkan:
“Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih”.
Pengertian jalur terpisah ini berarti bahwa memang sejak awal kedua jalan tol tersebut memang didesain untuk dapat dilintasi kendaraan bermotor roda dua.
Baca Juga : Agar Power Yamaha MX135 Meningkat, Pasang Karbu Dan Intake Pendek
"Hal ini berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan, mengingat pada ruas jalan tol tersebut tidak didesain untuk dilewati kendaraan roda dua," paparnya.
Untuk diketahui, wacana jalur khusus motor di tol ini pertama kali diusulkan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo sehingga menjadi pro dan kontra.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR