Kasus Pemotor Pukul Spion Mobil, Polisi Sebut Pemotor Bisa Dipenjara

Fadhliansyah - Minggu, 3 Februari 2019 | 18:54 WIB
IG @ressaf.f
Oknum pengendara motor RX King tampar spion sedan sampai rusak.

"Itu masuknya bisa kepada pasal perusakan dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun," ujar Kombes Argo di Jakarta beberapa waktu lalu.

"Makanya pemilik kendaraan harus membuat laporan terlebih dahulu," sambungnya.

Untuk itu, Argo menghimbau jika pengendara mendapat kejadian pengerusakan di jalanan, segera melaporkan ke kantor polisi.

"Boleh ditangkap atau dikejar, lalu serahkan ke polisi bagi yang melihat (perusakan), jika tidak menggunakan pelat nomor setidaknya kenal wajahnya," tegasnya.

Jadi, harus lebih sabar saat riding di jalan raya ya bro!

Source : Instagram
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular