"Itu masuknya bisa kepada pasal perusakan dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun," ujar Kombes Argo di Jakarta beberapa waktu lalu.
"Makanya pemilik kendaraan harus membuat laporan terlebih dahulu," sambungnya.
Untuk itu, Argo menghimbau jika pengendara mendapat kejadian pengerusakan di jalanan, segera melaporkan ke kantor polisi.
"Boleh ditangkap atau dikejar, lalu serahkan ke polisi bagi yang melihat (perusakan), jika tidak menggunakan pelat nomor setidaknya kenal wajahnya," tegasnya.
Jadi, harus lebih sabar saat riding di jalan raya ya bro!
Source | : | |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR