Kasus Pemotor Pukul Spion Mobil, Polisi Sebut Pemotor Bisa Dipenjara

Fadhliansyah - Minggu, 3 Februari 2019 | 18:54 WIB
IG @ressaf.f
Oknum pengendara motor RX King tampar spion sedan sampai rusak.


MOTOR Plus-online.com - Insiden perusakan spion mobil saat ini sedang viral dibicarakan di sosial media.

Belum lama ini ada video seorang bocah pelajar di Denpasar yang merusak spion mobil sambil melontarkan kata kasar.

Aksi si pelajar yang songong dan memukul spion mobil sambil melontarkan kata-kata kasar berujung penilangan.

Polisi akhirnya memanggil guru dan orang tua si bocah untuk memberikan peringatan dan pengarahan agar kejadian serupa enggak terulang.

IG @agoez_bandz
Bocah sombong pukul spion dan berkata kasar di Bali akhirnya ditilang polisi.

Baca Juga : Video Pemukulan Spion Mobil Kembali Terjadi, Sopir Truk Kesal Motor Langsung Dilindas

Baca Juga : Ngeri Banget! Ini Bahayanya Pasang Aksesoris Pemundur Sok Belakang di Motor Matic

Bukan cuma itu, ada pula video oknum pengendara motor Yamaha RX-King yang melakukan hal yang sama.

Oknum pengendara Yamaha RX-King tersebut memukul spion Toyota Vios yang melaju dari arah berlawanan.

IG @ressaf.f
Oknum pengendara motor RX King tampar spion sedan sampai rusak.

Dan ternyata hal tersebut bukan hanya terjadi di Tanah Air saja.

Bikers di India juga sering terlibat keributan dengan pengendara mobil yang berujung perusakan kaca spion.

Baca Juga : Anjay Belah Mesin Di Pom Bensin Memang Mogoknya Seberapa Parah

Seperti diunggah akun Instagram @teamhujat, seorang pemotor terlibat cekcok dengan sopir truk.

Sambil memaki di tengah jalan, tiba-tiba si biker yang naik motor sport memukul kaca spion truk.

Usai memukul spion, motor malah oleng dan langsung terlindas truk.

Mungkin karena sopir truk sudah emosi, motor yang melintang malah dilindas sekalian sampai hancur.

Sementara itu si biker nampak tersungkur ke pinggir jalan.

Beruntung si biker enggak sampai ikut terlindas truk, cuma motornya saja yang hancur.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Hujat 4 Better Life (@teamhujat) on

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono memberi tanggapan mengenai pemukulan spion mobil oleh pemotor.

Menurutnya, yang dilakukan pemotor tersebut masuk ke dalam pasal perusakan.

"Itu masuknya bisa kepada pasal perusakan dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun," ujar Kombes Argo di Jakarta beberapa waktu lalu.

"Makanya pemilik kendaraan harus membuat laporan terlebih dahulu," sambungnya.

Untuk itu, Argo menghimbau jika pengendara mendapat kejadian pengerusakan di jalanan, segera melaporkan ke kantor polisi.

"Boleh ditangkap atau dikejar, lalu serahkan ke polisi bagi yang melihat (perusakan), jika tidak menggunakan pelat nomor setidaknya kenal wajahnya," tegasnya.

Jadi, harus lebih sabar saat riding di jalan raya ya bro!

Source : Instagram
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular