Polisi Kasih Saran Begini Menghindari Pencurian Motor yang Makin Merajalela

Fadhliansyah - Senin, 4 Februari 2019 | 13:41 WIB
tribunnews.com
Ilustrasi pencurian sepeda motor.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan, pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan atau pasal 1 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengab hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Curanmor Marak, Polisi Ingatkan agar Sepeda Motor Digembok

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular