Knalpot Brong Jadi Incaran Polisi, Begini Cara Mengukur Desibel Knalpot Racing di Motor Balap

Indra Fikri - Senin, 4 Februari 2019 | 17:46 WIB
Otomotif
Ilustrasi knalpot racing (bobokan)

Baca Juga : Enggak Ada Ampun! Polisi Langsung Bertindak Keras Kepada Pemotor Pengguna Knalpot Brong

2. Peserta  diharuskan  menempelkan  stiker  yang  berisi  informasi tentang panjang langkah mesin tersebut.

3. Pengukuran  tidak  dilaksanakan  apabila  cuaca  buruk  (misalnya hujan).

4. Apabila pengukuran dilakukan dalam kondisi angin yang cukup kuat, maka sepeda motor harus searah dengan arah angin.

5. Tingkat  kebisingan  di  dalam  radius  5  meter  dari  tempat pengukuran tidak boleh melampaui 80 dB/A.

Baca Juga : Waspada, Banyak Motor Kloningan Beredar Luas, Motor Yamaha Byson Ini Kena Imbasnya

6. Mikrofon alat pengukur ditempatkan pada :
a. Jarak 50 cm dari ujung knalpot.
b. Membentuk sudut 45º dari garis sumbu membujur knalpot.
c. Sama tinggi dengan knalpot, atau setidak-tidaknya 20 cm di atas tanah.
d. Apabila hal tersebut tidak mungkin, maka mikrofon ditempatkan sedemikian rupa sehingga membentuk sudut 45º ke arah atas dihitung dari sumbu memanjang knalpot.

7. Knalpot yang telah diperiksa dan dinyatakan lulus, diberi tanda.

8. Pada dasarnya knalpot tersebut tidak boleh diganti/ditukar dengan knalpot lain, kecuali knalpot pengganti tersebut juga telah diperiksa dan dinyatakan lulus.

9. Pembacaan/pencatatan angka meter alat pengukur dilakukan dengan pembulatan ke bawah.

Penulis : Indra Fikri
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular