MOTOR Plus-online.com - Sejak 31 Januari sampai 3 Februari 2019 polisi melakukan tindakan tegas kepada 1.187 pengendara dan teguran kepada 1.349 pengendara lainnya.
Jumlah yang sangat banyak buat pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara hanya dalam kurun waktu 4 hari.
Guna memberikan efek jera, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKBP Sutimin akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk memberikan denda maksimal.
Jadi bagi pelaku pelanggaran lalu lintas nantinya akan dikenakan denda maksimal seperti melawan arus sebesar Rp 500 ribu.
Baca Juga : AKP Muhammad Yusuf: Pengguna Knalpot Brong Gak Ada Ampun, Langsung Denda Setengah Juta
Baca Juga : Video Pemukulan Spion Mobil Kembali Terjadi, Sopir Truk Kesal Motor Langsung Dilindas
Pasalnya, jumlah pelanggaran lalu lintas, khususnya menerobos jalur busway dan melawan arus di wilayah Jakarta Timur cukup tinggi.
"Nanti kami akan coba berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk denda agar diputus maksimal untuk efek jera," ucapnya kepada awak media, Senin (4/2/2019).
"Karena memang jumlah pelanggar yang melawan arus danmenerobos jalur busway cukup tinggi," tambahnya.
"Untuk yang melawan arus sendiri dendam maksimalnya itu Rp 500 ribu," ujar AKBP Sutimin Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur.
Source | : | Tribunjakarta.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR