Baca Juga : Video Polisi Hukum Pengguna Knalpot Brong di Yogyakarta, Endingnya Bikin Ketawa
Sebelumnya, sepekan gelar razia penerobos jalur busway mulai dari 21 Januari hingga 3 Februari 2019, pihak kepolisian menilang 1.264 pengendara.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar pelanggaran terjadi di Jalan Otista Raya dan DI Panjaitan tak hanya itu, jumlah pelanggar yang melawan arus lalu lintas di wilayah Jakarta Timur juga terbilang cukup tinggi.
Tercatat, pihak kepolisian melakukan tindakan tegas kepada 1.187 pengendara dan memberikan teguran kepada 1.349 pengendara lainnya.
Angka tersebut diperoleh dari razia yang digelar sejak 31 Januari sampai 3 Februari 2019.
Artikel ini telah tayang di TRIBUNJAKARTA.COM dengan judul Beri Efek Jera, Polisi Koordinasi dengan Kejaksaan Beri Denda Maksimal Bagi Pelanggar Lalu Lintas
Source | : | Tribunjakarta.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR