MOTOR Plus-online.com - Sejak 31 Januari sampai 3 Februari 2019 polisi melakukan tindakan tegas kepada 1.187 pengendara dan teguran kepada 1.349 pengendara lainnya.
Jumlah yang sangat banyak buat pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara hanya dalam kurun waktu 4 hari.
Guna memberikan efek jera, Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur AKBP Sutimin akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk memberikan denda maksimal.
Jadi bagi pelaku pelanggaran lalu lintas nantinya akan dikenakan denda maksimal seperti melawan arus sebesar Rp 500 ribu.
Baca Juga : AKP Muhammad Yusuf: Pengguna Knalpot Brong Gak Ada Ampun, Langsung Denda Setengah Juta
Baca Juga : Video Pemukulan Spion Mobil Kembali Terjadi, Sopir Truk Kesal Motor Langsung Dilindas
Pasalnya, jumlah pelanggaran lalu lintas, khususnya menerobos jalur busway dan melawan arus di wilayah Jakarta Timur cukup tinggi.
"Nanti kami akan coba berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk denda agar diputus maksimal untuk efek jera," ucapnya kepada awak media, Senin (4/2/2019).
"Karena memang jumlah pelanggar yang melawan arus danmenerobos jalur busway cukup tinggi," tambahnya.
"Untuk yang melawan arus sendiri dendam maksimalnya itu Rp 500 ribu," ujar AKBP Sutimin Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Timur.
Baca Juga : Video Polisi Hukum Pengguna Knalpot Brong di Yogyakarta, Endingnya Bikin Ketawa
Sebelumnya, sepekan gelar razia penerobos jalur busway mulai dari 21 Januari hingga 3 Februari 2019, pihak kepolisian menilang 1.264 pengendara.
Dari jumlah tersebut, sebagian besar pelanggaran terjadi di Jalan Otista Raya dan DI Panjaitan tak hanya itu, jumlah pelanggar yang melawan arus lalu lintas di wilayah Jakarta Timur juga terbilang cukup tinggi.
Tercatat, pihak kepolisian melakukan tindakan tegas kepada 1.187 pengendara dan memberikan teguran kepada 1.349 pengendara lainnya.
Angka tersebut diperoleh dari razia yang digelar sejak 31 Januari sampai 3 Februari 2019.
Artikel ini telah tayang di TRIBUNJAKARTA.COM dengan judul Beri Efek Jera, Polisi Koordinasi dengan Kejaksaan Beri Denda Maksimal Bagi Pelanggar Lalu Lintas
Source | : | Tribunjakarta.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR