MOTOR Plus-online.com - Motor yang terjaring razia tidak dilengkapi surat surat motornya dibawa ke kantor Polisi.
Motor kecelakaan unitnya dibawa juga ke kantor polisi untuk barang bukti sama seperti motor hasil curian buat barang bukti disimpan di kantor polisi.
Saking banyaknya motor tidak terurus itu membuat kantor polisi penuh sesak dengan tumpukan motor.
Banyaknya kendaraan yang mangkrak di Unit Laka Lantas Polres Malang Kota membuat halaman di depan kantor tersebut penuh sesak.
Baca Juga : AKP Muhammad Yusuf: Pengguna Knalpot Brong Gak Ada Ampun, Langsung Denda Setengah Juta
Baca Juga : Video Pemukulan Spion Mobil Kembali Terjadi, Sopir Truk Kesal Motor Langsung Dilindas
Kantor yang terletak di Jalan Dr Cipto, Kecamatan Klojen, Kota Malang itu dipenuhi dengan kendaraan roda dua yang mangkrak hasil dari kecelakaan maupun tilang.
Bahkan, beberapa dari kendaraan tersebut sampai berkarat karena terkena hujan, panas dan tidak adanya tempat peneduh di sana.
Melihat hal itu, Kanit Laka Lantas Polres Malang Kota, Iptu Sutadi rencananya akan memanggil para pemilik kendaraan.
Hal itu dilakukan guna memperbanyak space di halaman depan kantor Unit Laka Lantas.
Baca Juga : Anjay Belah Mesin Di Pom Bensin Memang Mogoknya Seberapa Parah
"Kami akan memanggil para pemilik kendaraan hasil dari kecelakaan itu untuk itu kami akan cek kembali Lp-Lp (laporan) yang lama agar kendaraan bisa segera di ambil oleh pemilik," ucapnya kepada SURYAMALANG.COM, Sabtu (2/1/2019).
Tak hanya kendaraan roda dua, kendaraan roda empat juga ada beberapa yang kini mangkrak belum diambil oleh pemiliknya.
Kebanyakan kendaraan remuk dan hancur di beberapa bagian karena merupakan barang bukti laka lantas.
"Kendaraan di sini lebih banyak dari zaman saya sebelum menjabat sebagai Kanit di zaman saya hanya ada dua, itupun kini masih dalam proses.
Baca Juga : Video Polisi Hukum Pengguna Knalpot Brong di Yogyakarta, Endingnya Bikin Ketawa
Mereka pasti butuh, untuk itu akan kami kembalikan asal semuanya telah clear," terangnya.
Kata Sutadi, masyarakat yang nantinya akan mengambil kendaraan harus menyelesaikan semua tanggung jawabnya.
Jika nantinya sudah ada kesepakatan dan permasalahan clear, maka kendaraan tersebut bisa diambil.
"Nanti pengambilannya harus dilengkapi dengan surat kuasa beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) yang bersangkutan.
Kami yakin, semua orang pasti mengingkan kendaraannya kembali, begitu juga dengan kami yang bertugas di sini," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TRIBUNJAKARTA.COM dengan judul Puluhan Motor Mangkrak di Kantor Unit Laka Lantas Polres Malang Kota, Pemilik Akan Dipanggil
Source | : | Suryamalang.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR