Saat ini mereka sudah mendekan di tahanan Polres Cimahi dengan kaki dibalut perban.
Atas perbuatannya, kata Rusdy, kelima tersangka dijerat dengan pasal 363 KHUP.
Dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Dari tangan pelaku kami mengamankan enam kendaraan motor dan empat kendaraan mobil," kata Rusdy.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Polisi Temukan 2 Modus Baru, Pencuri Motor Bawa Tali Sepatu, Pencuri Mobil Nyamar Jadi Sopir Angkot
Source | : | Tribun Jabar |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR