Kata Jaka, modifikasi motor yang dilakukan oleh para pemuda ini dinilai sangat membahayakan dan rawan kecelakaan.
“Secara kasat mata pelanggarannya sudah terlihat, seperti knalpot brong, tanpa spion dan ban kecil dan ada yang tidak dilengkapi surat kendaraan,” tambahnya.
Baca Juga : Ngilang Di Launching, Slogan Ini Nongol Di Tes Pramusim MotoGP Sepang
Para komunitas ini biasanya keluar tengah malam dan berkumpul di pinggir jalan.
Dari 7 sepeda motor yang diamankan, sebagian besar melanggar Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 tentang Persyaratan Teknis dan Layak Jalan, Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Source | : | Suaramojokerto.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR