Arif menyebut tak ada pembeda angka nomor polisi antara mobil yang dibeli secara kredit maupun lunas.
"Engga ada pembedaan (nomor polisi) antara mobil yang dibeli kredit dan tak kredit," ujar Arif, (8/2/2019).
Arif pun menjelaskan angka di nomor polisi itu untuk membedakan antara mobil penumpang, sepeda motor, bus, kendaraan berat maupun kendaraan khusus.
Baca Juga : Ancaman Penjara Perusak Motor Honda Scoopy Jadi 6 Tahun, Motor Bodong dan Pelat Nomor Palsu
Arif mengatakan untuk alokasi nomor polisi di wilayah hukum Jakarta, nomor polisi berkelapa 1, 2, dan 8 diperuntukkan bagi mobil penumpang.
Sedangkan nomor polisi berkepala 2, 3, 4, dan 5 diperuntukkan bagi motor.
Berikutnya nomor polisi berkepala 7 diperuntukkan untuk bus.
Lalu nomor polisi berkepala 9 diperuntukkan bagi kendaraan berat maupun kendaraan khusus.
Source | : | Otomotifnet.com |
Penulis | : | Arseen |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR