Emang Bener Ya! Nomor Motor Beli Tunai Sama Kredit Itu Beda?

Arseen - Jumat, 8 Februari 2019 | 19:30 WIB
tribunnews
Ilustrasi pelat nomor

Arif menyebut tak ada pembeda angka nomor polisi antara mobil yang dibeli secara kredit maupun lunas.

"Engga ada pembedaan (nomor polisi) antara mobil yang dibeli kredit dan tak kredit," ujar Arif, (8/2/2019).

Arif pun menjelaskan angka di nomor polisi itu untuk membedakan antara mobil penumpang, sepeda motor, bus, kendaraan berat maupun kendaraan khusus.

Baca Juga : Ancaman Penjara Perusak Motor Honda Scoopy Jadi 6 Tahun, Motor Bodong dan Pelat Nomor Palsu

Arif mengatakan untuk alokasi nomor polisi di wilayah hukum Jakarta, nomor polisi berkelapa 1, 2, dan 8 diperuntukkan bagi mobil penumpang.

Sedangkan nomor polisi berkepala 2, 3, 4, dan 5 diperuntukkan bagi motor.

Berikutnya nomor polisi berkepala 7 diperuntukkan untuk bus.

Lalu nomor polisi berkepala 9 diperuntukkan bagi kendaraan berat maupun kendaraan khusus.

Source : Otomotifnet.com
Penulis : Arseen
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular