Emang Bener Ya! Nomor Motor Beli Tunai Sama Kredit Itu Beda?

Arseen - Jumat, 8 Februari 2019 | 19:30 WIB
tribunnews
Ilustrasi pelat nomor

MOTOR Plus-online.com - Muncul pergunjingan soal ada perbedaan pelat nomor kendaraan yang dibeli lunas dengan sistem kredit. 

Benar apa nggak sih?

Daripada bikin bingung ini penjelasan langsung dari Polisi.

Sebagian menyebut mobil atau motor yang dibeli secara kredit angka depannya adalah 1, 2, 3, 5, 7, 8, dan 9.

Sedangkan  mobil atau motor yang dibeli secara lunas angka depannya pasti berawal 4 dan 6.

Baca Juga : Kasus Makin Panjang! Pria yang Ngamuk Hancurkan Motor Honda Scoopy Terancam Penjara 4 Tahun

Baca Juga : Bikin Melongo! Harga Bodi Set Honda Scoopy yang Dirusak Usai Ditilang Tembus Angka Segini

Tapi dalam berbagai pembahasan disebut hal tersebut tak berlaku bagi pelat nomor khusus atau pelat nomor cantik.

Di kaskus.co.id hal ini pernah dibahas panjang lebar.

Pertanyaannya apakah hal tersebut benar?

Apakah mitos perbedaan pelat nomor antara mobil dan motor yang dibeli kredit dan lunas benar dari angka digit pertama?

Kepala Seksi STNK Subdit Regident Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Arif Fazrulrahman, menjawab hal tersebut.

Baca Juga : Motor Dihancurkan Pemilik Sendiri, Asuransi Bakal Ganti? Begini Komentar Adira Finance

Baca Juga : Keren Banget, Balap Road Race Jadi Ajang Balapan Kumpul Keluarga

Arif menyebut tak ada pembeda angka nomor polisi antara mobil yang dibeli secara kredit maupun lunas.

"Engga ada pembedaan (nomor polisi) antara mobil yang dibeli kredit dan tak kredit," ujar Arif, (8/2/2019).

Arif pun menjelaskan angka di nomor polisi itu untuk membedakan antara mobil penumpang, sepeda motor, bus, kendaraan berat maupun kendaraan khusus.

Baca Juga : Ancaman Penjara Perusak Motor Honda Scoopy Jadi 6 Tahun, Motor Bodong dan Pelat Nomor Palsu

Arif mengatakan untuk alokasi nomor polisi di wilayah hukum Jakarta, nomor polisi berkelapa 1, 2, dan 8 diperuntukkan bagi mobil penumpang.

Sedangkan nomor polisi berkepala 2, 3, 4, dan 5 diperuntukkan bagi motor.

Berikutnya nomor polisi berkepala 7 diperuntukkan untuk bus.

Lalu nomor polisi berkepala 9 diperuntukkan bagi kendaraan berat maupun kendaraan khusus.

Source : Otomotifnet.com
Penulis : Arseen
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular