Baca Juga : Walah, Ternyata Motor Honda Scoopy yang Dirusak Bodong, Beli Lewat Facebook
Saat ditahan Polres Tangerang Selatan, Adi akhirnya dikelilingi pihak kepolisian dan media.
"Tersangka dilakukan upaya paksa penangkapan di tempat tinggal berbayar di RT 01 / 01 Rawa Mekar Jaya, Serpong, Kota Tangerang Selatan," kata AKP Alexander melalui keteranganya, Jumat (8/2/2019).
Bahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka dapatkan kendaraan itu dari hasil jual beli pada sekitar pertengahan Desember 2018.
Dia membeli melalui Media Sosial Facebook melalui sistem CoD (Cash on Delivery) sebesar Rp 3 juta.
Baca Juga : Viral Pria Rusak Motor! Bocah Ini Malah Unjuk Aksi Naik Honda Scoopy, Kaki Ada di Setang
Bahkan kendaraan itu hanya dilengkapi dengan STNK, tercatat dengan Nomor Polisi B 6382 VDL.
Menurut AKP Alexander, motor yang digunakan tersangka patut dicurigai.
"Patut diduga hasil tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka D (DPO)," ucapnya.
Alex mengaku, sebenarnya pemilik asli kendaraan tersebut atas nama Nur Ichsan.
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR