MOTOR Plus-online.com - Akhirnya kisah Adi Saputra, berakhir di kantor polisi Tangerang Selatan.
Adi Saputra, pria berusia 21 tahun ini sedang viral, karena merusak motor milik pacarnya.
Motor Honda Scoopy, diacak-acak Adi sampai hancur, yang mengamuk gara-gara melanggar lalu lintas.
Namun, Adi akhirnya resmi diciduk polisi, setelah sebelumnya sok jagoan berani melawan.
Dikutip dari Wartakotalive, Adi saat ini sudah diamankan polisi.
Baca Juga : Kasus Makin Panjang! Pria yang Ngamuk Hancurkan Motor Honda Scoopy Terancam Penjara 4 Tahun
Baca Juga : Sambil Nangis Pria Perusak Motor Honda Scoopy Akhirnya Ditahan, Kasusnya Cukup Berat
"Adi Saputra sudah diamankan di Polres, dengan kasus 480," ucap Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan saat berada di Mapolsek, Ciputat, Tangerang Selatan.
Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan.
Ancaman hukuman tindak pidana ini bisa dipenjara paling lama empat tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Wah, makin runyam saja nih masalah Adi Saputra, apalagi ada kasus yang akan menjeratnya.
Baca Juga : Walah, Ternyata Motor Honda Scoopy yang Dirusak Bodong, Beli Lewat Facebook
Saat ditahan Polres Tangerang Selatan, Adi akhirnya dikelilingi pihak kepolisian dan media.
"Tersangka dilakukan upaya paksa penangkapan di tempat tinggal berbayar di RT 01 / 01 Rawa Mekar Jaya, Serpong, Kota Tangerang Selatan," kata AKP Alexander melalui keteranganya, Jumat (8/2/2019).
Bahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka dapatkan kendaraan itu dari hasil jual beli pada sekitar pertengahan Desember 2018.
Dia membeli melalui Media Sosial Facebook melalui sistem CoD (Cash on Delivery) sebesar Rp 3 juta.
Baca Juga : Viral Pria Rusak Motor! Bocah Ini Malah Unjuk Aksi Naik Honda Scoopy, Kaki Ada di Setang
Bahkan kendaraan itu hanya dilengkapi dengan STNK, tercatat dengan Nomor Polisi B 6382 VDL.
Menurut AKP Alexander, motor yang digunakan tersangka patut dicurigai.
"Patut diduga hasil tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan oleh tersangka D (DPO)," ucapnya.
Alex mengaku, sebenarnya pemilik asli kendaraan tersebut atas nama Nur Ichsan.
Baca Juga : Haduh, Segini Ongkos Total Benerin Motor Honda Scoopy yang Dihancurkan Pemotor
Akhirnya, Adi Saputra meminta maaf kepada polisi, terutama kepada polisi yang di depannya.
Polisi yang menilang Adi, tenang-tenang saja saat Adi membanting motornya.
Adi meminta maaf, sembari mencium tangan Bripka Oky, polisi yang menilang Adi.
Terakhir, Adi akhirnya mengakui kesalahannya, sembari menangis tersedu-sedu.
Simak videonya di bawah :
Source | : | Wartakotalive.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR