Baca Juga : Motor Honda BeAT Misterius Gegerkan Warga Klaten, Terparkir Dekat Masjid, Pemilik Buron
Lalu apakah boleh debt collector mengambil paksa motor? Jawabannya jelas tidak.
Tindakan tersebut bisa masuk kedalam tindak kejahatan perampasan.
Pelakunya bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 yang membahas tentang pencurian dengan kekerasan.
Sebab, dalam kasus konsumen yang menunggak cicilan ke pihak leasing itu masuk kasus perdata.
Baca Juga : Harga Motor Kawasaki Ninja 250SL 2019 Makin Miring, Setara Motor Sport 150 cc!
Yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan bukan pihak penagih hutang.
Bahkan, Kepolisian juga tidak diperkenankan ikut campur karena ini bukanlah masalah pidana.
Namun, jika proses pengambilannya diikuti pemaksaan dengan kekerasan, bisa masuk tindak pidana.
Sebaiknya jangan memberikan motor ke pihak debt collector.
Baca Juga : Video Adi Saputra Nangis Minta Maaf ke Polisi, Pas Banting Motor Sangarnya Minta Ampun
Sebab, beberapa tahun terakhir juga sering terjadi tindak pencurian dengan modus pelaku yang berpura-pura menjadi debt collector.
Simak videonya di bawah ini:
Source | : | IG @infocegatan_jogja |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR