Sutikno menyampaikan penyerangan tidak dilandasi oleh konflik simpatisan partai. Namun memang karena tidak nyaman dengan suara bising knalpot rombongan konvoi yang melintas sejak siang hari.
"Tidak ada (konflik simpatisan partai), kedua pelaku terprovokasi dengan suara bising sepeda motor rombongan yang melintas. Keduanya melakukan penyerangan dengan kondisi sadar (tidak terpengaruh minuman keras)," ungkapnya.
"Kedua tersangka diancam dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan Bersama-sama. Ancaman hukumanya 5 tahun," tuturnya.
Baca Juga : Bikin Marc Marquez Ketawa, Gubernur Ridwan Kamil Guyon Bahasa Spanyol
Sutikno mengimbau kepada siapapun yang melintas di jalan raya supaya tidak menggunakan knalpot "blombongan" alias knalpot brong.
"Siapapun yang ada di jalan raya , baik yang mengikuti acara maupun tidak , kami tegaskan tidak boleh menggunakan (knalpot) blombongan. Kami akan tingkatkan untuk melakukan operasi knalpot blombongan," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Amankan Kakak Beradik Pelaku Penyerangan Konvoi Kendaraan
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR