MOTOR Plus-online.com - Polresta Yogyakarta berhasil menangkap dua pelaku penganiayaan di Jalan Sorogenen, Kelurahan Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Dua orang pelaku yang berinisial PA (16) dan JU (34) melakukan penyerangan pada rombongan konvoi yang sedang melintas.
Kedua pelaku tersebut menyerang karena keki dengan suara bising knalpot dari rombongan konvoi.
Peristiwa ini terjadi saat rombongan konvoi melintas di jalan Sorogenen, Kelurahan Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta pada Minggu 27 Januari 2019.
Baca Juga : Yamaha Lexi Belum Setahun Blok Mesin Pecah, Ini Penjelasan Yamaha Indonesia
Baca Juga : Hot News! 3 Bensin Pertamina Ikutan Turun Harga, Baru Diumumin Nih
Rombongan konvoi ini hendak pulang usai mengikuti kegiatan di Stadion Mandala Krida Yogyakarta.
"Saat rombongan melintas, kedua pelaku yakni PA dan JU ini sedang berada di lokasi," ujar Kompol Sutikno saat dihubungi, Sabtu (9/2/2019).
Kedua pelaku, PA dan JU merasa gerah dan dongkol dengan suara bising knalpot rombongan konvoi yang melintas.
Selain itu, rombongan yang melintas juga memenuhi jalan Sorogenen.
Baca Juga : Peduli Marbot Masjid, Wakil Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan Bagikan Motor
"Kedua pelaku mengambil celurit dan airsoft gun dari dalam rumah, lalu menyerang rombongan yang melintas. PA menggunakan celurit dan JU airsoft gun," ungkap Kompol Sutikno.
Kedua pelaku, lanjutnya, tidak melihat target.
Keduanya menyerang rombongan konvoi yang melintas secara acak.
Akibat penyerangan tersebut, dua orang terkena sabetan celurit pelaku.
Baca Juga : Gak Ada Capeknya, Marc Marquez Udah Keliling Kota Bandung Naik Bandros
"Kedua korban yakni VRF (22) dan EH (38) mengalami luka bacok, ada yang di punggung dan di bawah ketiak. Kedua korban saat ini masih dirawat di rumah sakit," imbuhnya.
Dari kejadian tersebut, polisi melakukan penyelidikan, baik melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTV.
Dari penyelidikan, mengerucut pada dua orang yakni PA dan JU, warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
"Kami lakukan penangkapan dua orang pelaku penganiayaan yakni JU dan PA pada Kamis (31/01/2019) malam. Keduanya memang mengakui perbuatanya," tandas Kompol Sutikno.
Baca Juga : Bikin Melongo! Harga Bodi Set Honda Scoopy yang Dirusak Usai Ditilang Tembus Angka Segini
Sutikno menyampaikan penyerangan tidak dilandasi oleh konflik simpatisan partai. Namun memang karena tidak nyaman dengan suara bising knalpot rombongan konvoi yang melintas sejak siang hari.
"Tidak ada (konflik simpatisan partai), kedua pelaku terprovokasi dengan suara bising sepeda motor rombongan yang melintas. Keduanya melakukan penyerangan dengan kondisi sadar (tidak terpengaruh minuman keras)," ungkapnya.
"Kedua tersangka diancam dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan Bersama-sama. Ancaman hukumanya 5 tahun," tuturnya.
Baca Juga : Bikin Marc Marquez Ketawa, Gubernur Ridwan Kamil Guyon Bahasa Spanyol
Sutikno mengimbau kepada siapapun yang melintas di jalan raya supaya tidak menggunakan knalpot "blombongan" alias knalpot brong.
"Siapapun yang ada di jalan raya , baik yang mengikuti acara maupun tidak , kami tegaskan tidak boleh menggunakan (knalpot) blombongan. Kami akan tingkatkan untuk melakukan operasi knalpot blombongan," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Amankan Kakak Beradik Pelaku Penyerangan Konvoi Kendaraan
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR