Kemudian keterangan saksi warga setempat yang saat kejadian berada tidak jauh dari lokasi.
Agar proses penetapan tersangka tidak berlarut-larut maka dilakukan rekonstruksi ulang dengan menghadirkan sopir tersebut.
Akhirnya, Senin sore usai rekonstruksi langsung ditetapkan tersangka.
Tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga : Lagi Rame Nih, Kredit Motor Yamaha NMAX Predator Harga Murah Bodi Full Aksesoris
“Berkas sedang disusun untuk segera dilimpahkan ke Kejari Bireuen untuk mengikuti proses lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Iptu Eko Rendi Oktama SH.
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Tabrak Pengendara, Sopir L-300 Ditetapkan sebagai Tersangka Pembunuhan,
Source | : | aceh.tribunnews.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR