Tindakan tersebut berupa dari teguran hingga pemblokiran akun Migo.
Terkait para pengguna Migo yang melalui jalan-jalan protokol dan dianggap mengganggu ketertiban berkendara.
Dani mengaku, pihaknya sejauh ini telah berkoordinasi dengan dinas perhubungan.
“Selama regulasi memperbolehkan sepeda melalui jalan-jalan tersebut, ya kami memperbolehkan para pengguna. Kalau ada larangan, kami sudah menyebutkan dalam ketentuan di aplikasi bahwa pengguna harus menaati setiap peraturan yang berlaku di jalan,” ujarnya.
Baca Juga : Power Naik 45% Begini Cara Upgrade Performa Suzuki Satria F-150
Menurut Catatan Warta Kota, Aplikasi penyewaan sepeda motor listrik berbasis aplikasi bernama Migo e-Bike sempat viral di media sosial.
Keberadaannya di DKI Jakarta pun kian terasa, khususnya ketika Car Free Day (CFD) di sepanjang Jalan Sudirman-Bundaran Hotel Indonesia hingga Monumen Nasional (Monas).
Sejumlah remaja terlihat mengendarai sepeda motor jenis hibrid itu di antara gerumulan warga yang tengah berolahraga.
Walau begitu, tidak banyak warga yang mengeluh lantaran sepeda motor Migo merupakan gabungan antara sepeda dengan motor bertenaga listrik.
Baca Juga : Deretan Fitur Wajib NMAX 2019 Facelift, Sudah Digunakan Motor Yamaha Lainnya
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR