MOTOR Plus-online.com - Semakin banyaknya keberadaan sepeda listrik Migo di jalanan membuat Polda Metro Jaya bertindak.
Pihak kepolisian menyebutkan bahwa sepeda listrik Migo sudah melanggar aturan lalu lintas Pasal 49.
Peraturan tersebut mengatur tentang kewajiban semua kendaraan yang melintas di jalan raya harus memenuhi persyaratan.
Salah satunya lulus uji tipe kendaaran.
Baca Juga : Incar NMAX dan PCX, Tahun Ini TVS Akan Luncurkan Matic Mesin 150 cc
Baca Juga : Yuk Intip Berbagai Macam Koleksi Motor Satria Baja Hitam Milik Reino Barack
Menanggapi hal tersebut, Manajer Operasional Migo Daerah Jakarta, Sukamdani, mengatakan pihaknya saat ini tengah menindaklanjuti pernyataan dari Polda Metro Jaya terkait adanya razia pengguna Migo.
“Terakhir kali kami diskusi dengan Dinas Perhubungan DKI dan kepolisian saat itu memang belum ada izin khusus soal sepeda listrik ini. Namun saat ini Migo sendiri akan melakukan uji tipe terlebih dulu ke Kementerian Perhubungan,” jelas Sukamdani, Selasa (12/2/2019).
Dani menambahkan, pihaknya akan selalu patuh dan mengikuti regulasi dari pemerintah.
Mengenai temuan penggunanya yang banyak menyalahi aturan lalu lintas Migo akan menindak secara tegas para penggunanya.
Baca Juga : Pedih, Nyundul Motor Honda CBR 150R Supir Tua Renta Dipukul Helm
Tindakan tersebut berupa dari teguran hingga pemblokiran akun Migo.
Terkait para pengguna Migo yang melalui jalan-jalan protokol dan dianggap mengganggu ketertiban berkendara.
Dani mengaku, pihaknya sejauh ini telah berkoordinasi dengan dinas perhubungan.
“Selama regulasi memperbolehkan sepeda melalui jalan-jalan tersebut, ya kami memperbolehkan para pengguna. Kalau ada larangan, kami sudah menyebutkan dalam ketentuan di aplikasi bahwa pengguna harus menaati setiap peraturan yang berlaku di jalan,” ujarnya.
Baca Juga : Power Naik 45% Begini Cara Upgrade Performa Suzuki Satria F-150
Menurut Catatan Warta Kota, Aplikasi penyewaan sepeda motor listrik berbasis aplikasi bernama Migo e-Bike sempat viral di media sosial.
Keberadaannya di DKI Jakarta pun kian terasa, khususnya ketika Car Free Day (CFD) di sepanjang Jalan Sudirman-Bundaran Hotel Indonesia hingga Monumen Nasional (Monas).
Sejumlah remaja terlihat mengendarai sepeda motor jenis hibrid itu di antara gerumulan warga yang tengah berolahraga.
Walau begitu, tidak banyak warga yang mengeluh lantaran sepeda motor Migo merupakan gabungan antara sepeda dengan motor bertenaga listrik.
Baca Juga : Deretan Fitur Wajib NMAX 2019 Facelift, Sudah Digunakan Motor Yamaha Lainnya
Berbeda dengan sepeda bermotor yang mengeluarkan emisi.
Tidak hanya di pusat kota, pantauan Warta Kota selama sepekan terakhir, sepeda motor listrik Migo sudah terlihat ramai menghiasi sejumlah wilayah.
Baca Juga : Ramai Kabar Munculnya Motor Yamaha NMAX Terbaru, Deretan NMAX Predator Ini Bisa Jadi Pilihan
Seperti wilayah Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan dan Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur.
Mirisnya, walau sepeda motor listrik hanya boleh disewa dan dikendarai pengguna berusia 17 tahun dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pengguna Migo e-Bike malah banyak remaja atau anak-anak yang mengendarainya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Diancam Polisi Akan Dirazia Kalau Nekat di Jalanan, Operator Sepeda Listrik Migo Siap Patuhi Aturan
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Indra Fikri |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR