Baca Juga : Koplak! Bocah Naik Honda BeAT Banyak Gaya, Endingnya Nyakitin Banget
"Seseorang (yang instal software) masih kami cari, belum ditemukan. Dia yang mengutak-atik dan menambah software itu sehingga tersangka bisa mengibuli seolah-olah ada transaksi (perjalanan)," ujarnya.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1), Pasal 33 jo Pasal 49 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka kasus order fiktif transportasi online, di Jelambar, Jakarta Barat, Selasa (12/2/2019).
Pengungkapan kasus order fiktif berdasarkan laporan salah satu perusahaan transportasi online di Indonesia, Go-Jek.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Order Fiktif Go-Jek, Pelaku Raup Untung Rp 10 Juta Per Hari
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Niko Fiandri |
KOMENTAR