MOTOR Plus-online.com - Empat orang tersangka order fiktif di layanan ojek online Go-Jek ditangkap Polda Metro Jaya.
Keempat orang tersangka yang berinsial RP (30), CA (20), RW (24), dan KA (21) sudah beraksi sejak bulan November tahun lalu.
Tiap tersangka mempunyai 15 sampai 30 akun yang bisa melakukan transaksi perjalanan hingga 24 kali per harinya.
Dengan begitu, satu buah akun bisa mendapatkan keuntungan Rp 350 ribu.
Baca Juga : Kenapa Sarung Tangan Balap MotoGP Bikin Jari Kelingking dan Jari Manis Menyatu?
Baca Juga : Ngacir dan Irit Tarikan Motor Matic Karena Gir Rasio Dibubut
Sehingga, masing-masing tersangka bisa mendapatkan keuntungan mencapai Rp 10 juta per hari.
"Satu orang itu mempunyai beberapa akun (Go-Jek), ada yang punya 15 akun, 20 akun, dan 30 akun. Kalau total satu orang bisa mendapatkan Rp 7 juta-10 juta menggunakan satu akun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dikutip dari Kompas.com.
Argo menjelaskan, tersangka melakukan order fiktif menggunakan telepon genggam dalam satu rumah.
Telepon genggam tersebut telah diinstal sebuah software khusus yang bisa membuat seolah-olah terjadi transaksi antara penumpang dan pengendara ojek online.
Baca Juga : Koplak! Bocah Naik Honda BeAT Banyak Gaya, Endingnya Nyakitin Banget
"Seseorang (yang instal software) masih kami cari, belum ditemukan. Dia yang mengutak-atik dan menambah software itu sehingga tersangka bisa mengibuli seolah-olah ada transaksi (perjalanan)," ujarnya.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat (1), Pasal 33 jo Pasal 49 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka kasus order fiktif transportasi online, di Jelambar, Jakarta Barat, Selasa (12/2/2019).
Pengungkapan kasus order fiktif berdasarkan laporan salah satu perusahaan transportasi online di Indonesia, Go-Jek.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Order Fiktif Go-Jek, Pelaku Raup Untung Rp 10 Juta Per Hari
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Niko Fiandri |
KOMENTAR