Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang curiga terhadap gudang penyimpanan oli di Desa Kemujan Kecamatan Adimulyo.
Saat polisi melakukan penggeledahan di gudang tersebut, ternyata ratusan oli yang ditemukan tersebut palsu.
Di hadapan awak media, Kamis (14/2/2019), AKP Edy pun menunjukkan ratusan oli kemasan isi 4 liter milik tersangka yang sedianya akan dipasarkan di Kebumen.
Hasil pemeriksaan Kepolisian, oli-oli tersebut belum sempat diperjualbelikan.
Baca Juga : Ada Protes dengan Motor Moto2 Baru Pembalap Indonesia Dimas Ekky
Tetapi sudah ada beberapa karton yang dititipkan ke pengusaha rental mobil di Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen.
Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat Pasal Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan e jo Pasal 9 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Kosumen.
Atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Tersangka terancam hukuman paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pria Ini Simpan Ratusan Jerigen Oli Palsu Siap Jual
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR