Pengendara Ditangkap Dan Motor Listriknya Disita, Gimana Supaya Aman

Aong - Jumat, 15 Februari 2019 | 20:07 WIB
WA/Franky
Viar Q1 legal di jalan raya karena dilengkapi STNK dan pelat nomor

MOTOR Plus-online.com - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir mengatakan, pihaknya akan menindak secara hukum, penangkapan pengendara dan menyita sepeda listrik Migo.

Lalu diproses melalui peradilan.

Sebab, sepeda listrik Migo belum berizin sehingga dilarang beredar di jalan raya.

Trus apakah merek lain juga akan bernasib sama?

Tenang, motor listrik yang sudah berizin tidak akan diproses secara hukum.

Baca Juga : Miris! Curhatan Cewek Cantik Diputus Kekasihnya, Barang Harus Dikembalikan Sampai Uang Bensin Diminta

Baca Juga : Trik Gampang Pasang Lampu LED di Motor yang Kelistrikannya Masih AC

Ambil contoh merek Viar Q1 sudah ada STNK dan pelat nomor.

"Karena kami basic-nya memang menjual sepeda motor, jadi kami urus juga legalitas Q1 ini," jelas  Frengky Osmond, Marketing Communication Viar Motor Indonesia.

Menurut Frengky, pengurusan izin ini sama dengan prosel legal motor.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular