MOTOR Plus-online.com - Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir mengatakan, pihaknya akan menindak secara hukum, penangkapan pengendara dan menyita sepeda listrik Migo.
Lalu diproses melalui peradilan.
Sebab, sepeda listrik Migo belum berizin sehingga dilarang beredar di jalan raya.
Trus apakah merek lain juga akan bernasib sama?
Tenang, motor listrik yang sudah berizin tidak akan diproses secara hukum.
Baca Juga : Miris! Curhatan Cewek Cantik Diputus Kekasihnya, Barang Harus Dikembalikan Sampai Uang Bensin Diminta
Baca Juga : Trik Gampang Pasang Lampu LED di Motor yang Kelistrikannya Masih AC
Ambil contoh merek Viar Q1 sudah ada STNK dan pelat nomor.
"Karena kami basic-nya memang menjual sepeda motor, jadi kami urus juga legalitas Q1 ini," jelas Frengky Osmond, Marketing Communication Viar Motor Indonesia.
Menurut Frengky, pengurusan izin ini sama dengan prosel legal motor.
"Pertama, pengajuain uji tipe di Dinas Perhubungan. Setelah dapat rekomedasi tinggal dibawa ke samsat," jelas Frenky yang berambut lurus itu.
Baca Juga : Begini Kronologi Kecelakaan Motor Honda Scoopy yang Tewaskan Mantan Pemain PSPS Sekeluarga
Katanya pajak Viar Q1 ini mirip kok dengan motor bensin.
"Antara 200 sampai 300 ribu Rupiah," jelas Frenky.
Jadi, sebenarnya bagi yang sudah dilengkapi STNK dan pelat nomor untuk motor listik ini aman dipakai di jalan raya.
Paling penting lagi pengendaranya punya SIM A.
KOMENTAR