Baca Juga : Kawasan Bintaro Mencekam, Video Anggota TNI dan Brimob Bubarkan Ormas, Pemotor Kocar-kacir
Tiba-tiba perjalanannya terhenti karena seorang anggota Dishub mencoba menghalangi.
Petugas sendiri nyaris tertabrak karena pengojek online coba menerobos.
Beruntung berkat kesabaran petugas Dishub, pengojek online yang salah itu langsung putar balik.
Mengendarai motor di trotoar bisa kena Pasal 284 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca Juga : Teror Kain Api Kembali Gegerkan Warga, Motor Honda Vario dan Honda Tiger Ludes Terpanggang Api
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Sampai kapan nerobos trotoar dilakukan?
Mari saling menghargai sesama pengguna jalan khususnya pejalan kaki.
Jangan sampai ada insiden kecelakaan baru sadar.
Simak videonya di bawah ini:
Source | : | Instagram @peduli.jakarta |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR