MOTOR Plus-online.com - Bukan rahasia kalau pemotor banyak melakukan korupsi.
Maksudnya korupsi di jalan raya dengan melintasi trotoar yang seharusnya untuk pejalan kaki.
Memang menyebalkan kalau ada pemotor yang nyelonong di trotoar karena bisa menyebabkan kecelakaan.
Walaupun sudah dilarang, enggak sedikit pemotor yang nekat melintas di jalur yang bukan semestinya.
Baca Juga : Ternyata Bukan Orang Jauh, Pelaku Penusukan Pembalap M Zaki Diringkus
Baca Juga : Ditusuk Orang Tak Dikenal, Mantan Pembalap Asia M Zaki Meninggal Dunia, Begini Kronologinya
Polisi sudah beberapa kali menilang pemotor yang nekat, tapi hal itu masih terus terjadi.
Seperti video yang diunggah akun Instagram @peduli.jakarta berikut ini.
Seorang pengojek online nekat menerobos trotoar di Jalan Suryopranoto, Jakarta Pusat.
Parahnya pengojek online melaju kencang di trotoar dan melawan arah.
Baca Juga : Kawasan Bintaro Mencekam, Video Anggota TNI dan Brimob Bubarkan Ormas, Pemotor Kocar-kacir
Tiba-tiba perjalanannya terhenti karena seorang anggota Dishub mencoba menghalangi.
Petugas sendiri nyaris tertabrak karena pengojek online coba menerobos.
Beruntung berkat kesabaran petugas Dishub, pengojek online yang salah itu langsung putar balik.
Mengendarai motor di trotoar bisa kena Pasal 284 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca Juga : Teror Kain Api Kembali Gegerkan Warga, Motor Honda Vario dan Honda Tiger Ludes Terpanggang Api
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Sampai kapan nerobos trotoar dilakukan?
Mari saling menghargai sesama pengguna jalan khususnya pejalan kaki.
Jangan sampai ada insiden kecelakaan baru sadar.
Simak videonya di bawah ini:
Source | : | Instagram @peduli.jakarta |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR