"Pelaku kita tembak kakinya, karena mau melarikan diri saat diminta menunjukkan tempat TKP di Tuban," Pungkasnya kepada Tribunjatim.com.
Dari hasil penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, yaitu satu motor matik Honda Scoopy yang digunakan untuk mencuri, tiga sepeda motor hasil kejahatan dan satu mobil L300.
Baca Juga : Teror Kain Api Nyerang Lagi! Motor Honda Vario dan Tiger Hangus Parah
Akibat perbuatannya, pasutri pelaku pencurian motor itu dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Pasutri Asal Tuban ini Dibekuk Petugas, Beraksi di 60 TKP, Pelaku Ditembak Saat Melarikan Diri
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR