"Memang kami tidak memungkiri banyak sekali pengguna yang melewati jalan-jalan protokol yang seharusnya tidak boleh," ujar Sukamdani.
Sukamdani berjanji pihaknya akan ikut mengawasi dan menertibkan para pengguna Migo supaya tidak melintas di jalan-jalan raya sesuai dengan pernyataan Polda Metro Jaya.
Diberitakan sebelumnya, polisi melarang sepeda listrik Migo beroperasi di ruas jalan DKI Jakarta.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi mengatakan, larangan itu dibuat lantaran pihaknya mempertanyakan apakah sepeda listrik Migo itu telah lulus uji layak beroperasi.
Baca Juga : Trik Gampang Pasang Lampu LED di Motor yang Kelistrikannya Masih AC
"Ya mau ditertibkan dulu lah. Jangan sampai ke Jalan raya. Kita juga akan berdiskusi dengan pihak lintas terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) untuk tahu ini sebenarnya sudah uji layak enggak sih sepeda listrik kayak gitu," kata Herman kepada Kompas.com, Rabu (13/2/2019)
Selain dilarang beroperasi di jalan raya, Migo juga melarang penyewanya menggunakan sepeda listrik tersebut secara boncengan.
Dalam unggahan terbarunya di Instagram, pihak Migo pun menyebut ciri-ciri Migo User Panutan.
Baca Juga : Valentino Rossi HUT, Video Banyak Yang Kasih Selamat, Kecuali Satu
Source | : | Warta Korta |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR