MOTOR Plus-online.com - Perdebatan apakah sepeda listrik Migo boleh melalui jalan raya terjawab sudah.
Manajemen perusahaan penyewa sepeda listrik Migo pun mengaku telah melarang para penggunanya masuk atau melintas di jalan raya.
Larangan tersebut telah tertera di aplikasi Migo yang dimiliki oleh setiap pengguna ujar Sukamdani Manajer Operasional Migo Jakarta.
"Kami akant tindak tegas bagi para pengguna sepeda listrik Migo yang menyalahi aturan ujar Sukamdani.
Baca Juga : Kawasan Bintaro Mencekam, Video Anggota TNI dan Brimob Bubarkan Ormas, Pemotor Kocar-kacir
Baca Juga : Ternyata Bukan Orang Jauh, Pelaku Penusukan Pembalap M Zaki Diringkus
Di dalam aplikasi kami itu sudah jelas sekali bahwa memang harus mentaati seluruh peraturan lalu lintas," kata Sukamdani saat dihubungi kepada Kompas.com, Sabtu (16/2).
Pengguna sepeda Migo yang kedapatan melanggar aturan tersebut dapat diblokir sehingga tidak bisa menyewa sepeda listrik berwarna kuning itu tegas Sukamdani.
Sekitar 200 stasiun Migo yang tersebar di DKI Jakarta itu berada di lingkungan perumahan atau residensial ujar Sukamdani.
Penyewa Migo hanya boleh melintas di jalan-jalan kecil yang aman dilalui sepeda jelas Sukamdani.
Baca Juga : Begini Kronologi Spul Yamaha NMAX Rontok Gara-gara Pasir, Langsung Dari Nyang Punya Motor
"Memang kami tidak memungkiri banyak sekali pengguna yang melewati jalan-jalan protokol yang seharusnya tidak boleh," ujar Sukamdani.
Sukamdani berjanji pihaknya akan ikut mengawasi dan menertibkan para pengguna Migo supaya tidak melintas di jalan-jalan raya sesuai dengan pernyataan Polda Metro Jaya.
Diberitakan sebelumnya, polisi melarang sepeda listrik Migo beroperasi di ruas jalan DKI Jakarta.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi mengatakan, larangan itu dibuat lantaran pihaknya mempertanyakan apakah sepeda listrik Migo itu telah lulus uji layak beroperasi.
Baca Juga : Trik Gampang Pasang Lampu LED di Motor yang Kelistrikannya Masih AC
"Ya mau ditertibkan dulu lah. Jangan sampai ke Jalan raya. Kita juga akan berdiskusi dengan pihak lintas terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) untuk tahu ini sebenarnya sudah uji layak enggak sih sepeda listrik kayak gitu," kata Herman kepada Kompas.com, Rabu (13/2/2019)
Selain dilarang beroperasi di jalan raya, Migo juga melarang penyewanya menggunakan sepeda listrik tersebut secara boncengan.
Dalam unggahan terbarunya di Instagram, pihak Migo pun menyebut ciri-ciri Migo User Panutan.
Baca Juga : Valentino Rossi HUT, Video Banyak Yang Kasih Selamat, Kecuali Satu
Ciri-ciri itu disampaikan dalam bahasa gaul karena diperkirakan konsumen Migo adalah kalangan muda.
1. Penampilan rapih
Faktor pendukung agar kamu terlihat ketjeh petjah. Siapa tau ada yang naksir
2. Pake Helm
Selalu gunakan helm saat berkendara menggunakan Migo demi keselamatan
Baca Juga : 10 Fakta Di Balik Meninggalnya Pembalap M Zaki, Ditusuk Gara-Gara Serempetan
3. Tidak boncengan
Ga masalah dibilang jomblo yang penting aman dan nyaman
4. Tertib dan taat aturan
Selain taat sama pacar, Migo User Panutan jufa pasti taat sama aturan lalu lintas dong
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Migo Pastikan akan Blokir Penyewa Sepeda Listrik di Jalan Raya. Ini Ciri-ciri Pengguna Migo Panutan
Source | : | Warta Korta |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR