MOTOR Plus-online.com - Beberapa hari terakhir ini, wilayah Jakarta dan sekitarnya selalu diguyur hujan deras.
Bahkan hujan juga disertai petir dan angin kencang.
Akibatnya, banyak pohon yang bisa tumbang.
Tentunya itu akan membahayakan pengguna jalan, salah satunya adalah pemotor.
Baca Juga : Kawasan Bintaro Mencekam, Video Anggota TNI dan Brimob Bubarkan Ormas, Pemotor Kocar-kacir
Baca Juga : Ternyata Bukan Orang Jauh, Pelaku Penusukan Pembalap M Zaki Diringkus
Tidak sedikit motor yang jadi korban pohon tumbang akibat cuaca ekstrem beberapa waktu belakangan ini.
Nah, ternyata kalau motor kamu tertimpa pohon tumbang, bisa klaim ganti rugi.
Lalu bagaimana cara meminta ganti ruginya?
Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI meminta masyarakat yang menjadi korban pohon tumbang atau sempal untuk segera melapor.
Baca Juga : Punya Harga dan Fitur Kelas Atas, Motor BMW C400X Tidak Punya Pesaing di Indonesia?
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR