"Langsung mengirim surat ke Distamkam (Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI).
Kalau kendaraan, jangan lupa bawa STNK, surat keterangan kepolisian, foto kejadian, dan KTP," ujar Kepala Dinas Kehutanan, Pertamanan, dan Pemakaman DKI Jakarta Djafar Muchlisin, beberapa waktu lalu.
Setelah ada laporan, lanjut Djafar, petugas nantinya akan melakukan pengecekan dan mengurus ganti rugi.
Setiap pohon tumbang atau sempal yang mengakibatkan kerugian sudah disertai tanggungan asuransi.
Baca Juga : Ditusuk Orang Tak Dikenal, Mantan Pembalap Asia M Zaki Meninggal Dunia, Begini Kronologinya
"Segera lapor saja, nanti petugas kami yang akan urus teknisnya, asal syarat dilengkapi," kata dia.
Untuk besaran ganti rugi sebesar Rp 15 juta - Rp 50 juta.
Namun demikian proses ganti rugi tergantung pada kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan pohon tumbang atau sempal.
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR