MOTOR Plus-online.com - Beberapa hari terakhir ini, wilayah Jakarta dan sekitarnya selalu diguyur hujan deras.
Bahkan hujan juga disertai petir dan angin kencang.
Akibatnya, banyak pohon yang bisa tumbang.
Tentunya itu akan membahayakan pengguna jalan, salah satunya adalah pemotor.
Baca Juga : Kawasan Bintaro Mencekam, Video Anggota TNI dan Brimob Bubarkan Ormas, Pemotor Kocar-kacir
Baca Juga : Ternyata Bukan Orang Jauh, Pelaku Penusukan Pembalap M Zaki Diringkus
Tidak sedikit motor yang jadi korban pohon tumbang akibat cuaca ekstrem beberapa waktu belakangan ini.
Nah, ternyata kalau motor kamu tertimpa pohon tumbang, bisa klaim ganti rugi.
Lalu bagaimana cara meminta ganti ruginya?
Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI meminta masyarakat yang menjadi korban pohon tumbang atau sempal untuk segera melapor.
Baca Juga : Punya Harga dan Fitur Kelas Atas, Motor BMW C400X Tidak Punya Pesaing di Indonesia?
"Langsung mengirim surat ke Distamkam (Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI).
Kalau kendaraan, jangan lupa bawa STNK, surat keterangan kepolisian, foto kejadian, dan KTP," ujar Kepala Dinas Kehutanan, Pertamanan, dan Pemakaman DKI Jakarta Djafar Muchlisin, beberapa waktu lalu.
Setelah ada laporan, lanjut Djafar, petugas nantinya akan melakukan pengecekan dan mengurus ganti rugi.
Setiap pohon tumbang atau sempal yang mengakibatkan kerugian sudah disertai tanggungan asuransi.
Baca Juga : Ditusuk Orang Tak Dikenal, Mantan Pembalap Asia M Zaki Meninggal Dunia, Begini Kronologinya
"Segera lapor saja, nanti petugas kami yang akan urus teknisnya, asal syarat dilengkapi," kata dia.
Untuk besaran ganti rugi sebesar Rp 15 juta - Rp 50 juta.
Namun demikian proses ganti rugi tergantung pada kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan pohon tumbang atau sempal.
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR