MOTOR Plus-online.com - Hati hati saat meminjamkan motor kepada teman apalagi teman baru kenal.
Bisa bisa kuncinyanya diduplikat oleh si peminjam lalu keesokan harinya motornya baru diambil seperti yang dialami oleh seorang mahasiswa di kos kosannya.
Anggota Polres Malang Kota menangkap Fuad Yudho Prasetyo (25), warga Jalan Letjen Sutoyo, Kelurahan Lowokwaru Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Berkat rekaman CCTV, ia diketahui membawa kabur motor temannya yang berinisial AS (21) pada Sabtu (2/2/2019).
Baca Juga : Penampakan Unik Di Indoclub Championship 2019, Jok Atau Apa Nih?
Baca Juga : Kawasan Bintaro Mencekam, Video Anggota TNI dan Brimob Bubarkan Ormas, Pemotor Kocar-kacir
Menurut Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri, kejadian itu berawal ketika Fuad meminjam motor merk Honda Beat milik AS.
Pada saat dipinjam itu, Fuad menggandakan kunci motor tersebut dengan niatan ingin membawa kabur motor milik temannya itu.
Setelah dipinjam, Fuad mengembalikan kembali motor tersebut ke rumah kos AS di Jalan Kendalsari, Kelurahan Tulusrejo Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Keesokan harinya, korban mendapati motornya telah hilang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Kota Malang itu langsung mengecek kamera CCTV di teras rumah kosnya.
Baca Juga : Ternyata Bukan Orang Jauh, Pelaku Penusukan Pembalap M Zaki Diringkus
"Ketika dicek, ternyata yang mengambil motor korban ialah Fuad atas bukti itu, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Malang Kota," ucap AKBP Asfuri.
Selang beberapa hari, pelaku kemudian tertangkap oleh anggota Reskrim Polres Malang Kota.
Pelaku mengaku nekat mengambil motor milik temannya itu karena alasan ekonomi kehabisan uang.
"Dari kesaksian pelaku, ia baru pertama kali ini melakukan aksi curanmor ini usai membawa motor korban, pelaku langsung menjualnya Rp 1,5 Juta di Kediri," terangnya.
Baca Juga : Tragis! Naik Motor Nyodok dari Sebelah Kiri, Emak-emak Meninggal Ditabrak Truk
Atas kejadian, Polisi saat ini masih mengembangkan kasus tersebut guna mencari keberadaan motor milik korban.
Sementara itu, pakaian yang digunakan kini dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian.
"Pelaku akan kami kenai pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Teman Pinjam Motor Lalu Gandakan Kunci, Kejahatannya Terungkap Berkat CCTV di Lowokwaru, Malang,
Source | : | Suryamalang.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR