Tapi sebenarnya enggak salah kok kalau kamu bilang 'kena tilang', 'dapat tilang', atau 'ditilang'.
Karena kata tilang sendiri, sudah masuk ke Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
Dikutip dari GridOto, hal ini didapat saat ngobrol dengan beberapa polisi lalu lintas.
Kalai tilang juga dapat berarti Tindakan Langsung
Baca Juga : 10 Fakta Di Balik Meninggalnya Pembalap M Zaki, Ditusuk Gara-Gara Serempetan
Meski definisi ini bisa dibilang enggak official alias enggak masuk KBBI yah...
Nah biar kamu enggak dapat tilang, makanya selalu patuhi peraturan di jalan raya.
Karena ada tujuannya, akan adanya pemberian surat bukti pelanggaran ini.
Diharapkan para pelanggarnya, jadi kapok untuk melanggar peraturan lalu lintas.
Baca Juga : Rossi HUT ke-40, Musuh Bebuyutan Aja Ngucapin, Kok Pembalap Ini Nggak?
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR