Baca Juga : Rossi HUT ke-40, Musuh Bebuyutan Aja Ngucapin, Kok Pembalap Ini Nggak?
“Peraturannya ada di Pasal 107 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009, tujuannya demi keselamatan,” ujar AKBP Harry Sulistiadi selaku Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota.
“Ini supaya pengendara yang di depannya itu tau ada kendaran lewat, sama seperti di luar negeri bukan hanya motor, mobil pun menyalakan lampu,” tuturnya.
“yang kedua untuk mengidentifikasi kendaraan itu memang hidup, makanya kendaraan baru sekarang lampu sudah menyala saat dinyalakan karena bawaan pabrik,” jelasnya.
“Kalau misalkan mobil mau belok kiri atau berhenti terus tiba2 motor lewat gak ketahuan karena lampunya mati kan berbahaya bisa terjadi tabrakan, apalagi kalau dengan kecepatan tinggi, kalau lampunya menyala kan dari jauh sudah bisa terlihat ada motor di belakangnya,” ungkapnya.
Nah, jadi sudah tahu kan apa alasan pabrikan memberikan sistem lampu AHO di motor?
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR