Baca Juga : Unik, Begini Cara Polisi India Bikin Kapok Pemotor yang Gak Pakai Helm
Si pemotor akhirnya menyerah karena argumennya enggak ditanggapi dan surat tilang diberikan.
Ternyata Dedi bukan korban pertama, beberapa netizen yang komentar di akun Facebook itu juga ada beberapa yang menjadi korban oknum polisi di lokasi tersebut.
Pemilik akun bernama Resma Oktaviani juga pernah ditilang di lokasi yang sama.
"Tempat saya ditilang pas mau ke kawasan pt apa gth di dket daerah situ
Dia bilng lmpu saya mati pdahal jls2 mtrnya hbis dbnerin semua
Pak polisinya juga sama tuh orngnya
Nyari duit", tulisnya.
Baca Juga : Bikin Terharu, Video Persembahan Terakhir Buat M Zaki dari Pembalap Indonesia
Padahal aksi oknum polisi ini bisa dilaporkan ke kesatuan atau polres setempat untuk ditindaklanjuti.
Menyalakan lampu di siang hari memang wajib dilakukan pemotor atau bikers karena untuk meminimalisir kecelakaan.
Hal tersebut juga tertulis pada Pasal 107 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut berbunyi, “Bahwa Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu,”.
Buka link videonya di bawah ini:
https://www.facebook.com/DeDiAnIsNeLi/videos/2151096654955732/
Source | : | |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR