MOTOR Plus-online.com - Oknum polisi bisa merusak citra kepolisian.
Karena itu, khusus untuk pemotor atau bikers yang merasa dirugikan oknum polisi bisa melaporkan.
Oknum polisi juga sering mencari celah kesalahan pemotor demi mendulang rupiah.
Ujung-ujungnya kalau pemotor atau bikers kalah berargumen, oknum polisi bisa leluasa melakukan aksinya.
Baca Juga : Video Oknum Polisi Bikin Geger Cikarang, Gak Paham AHO Tilang Pemotor Karena Kehabisan Alasan
Baca Juga : Kabar Gembira, Ada Cara Baru Tambal Ban Tubeless, Udah Gak Zaman Main Tusuk
Sama seperti informasi keberadaan oknum polisi di daerah Cikarang, Bekasi.
Salah seorang bikers bernama Dedianza Dedianis Deaddevilmiracle membagikan pengalaman buruknya ke grup Facebook CBR OWNER CIKARANG (CROWNIC).
Dedi membagikan pengalaman kurang mengenakan berhadapan dengan oknum polisi.
Dedi saat itu melintas di daerah Gemalapik, Cikarang Bekasi pada 15 Februari 2019 kemarin pukul 07.40 WIB.
Baca Juga : Viral Polisi Tilang Biker Gara-gara Lampu Depan, Ini Alasan Sistem Lampu AHO Ada di Motor Zaman Now
Saat itu dirinya tengah naik motor Honda CBR di jalan yang cukup ramai.
Tiba-tiba dirinya diberhentikan seorang polisi dan meminta surat-surat kendaraan.
SIM C dan STNK diberikan tapi polisi tetap menyalahkan dirinya dengan alasan lampu utama (headlamp) dalam kondisi mati.
Setelah Dedi turun dan mengecek lampu motornya ternyata hidup dan berfungsi normal.
Baca Juga : Nyawa Bisa Terancam, Ban Tubeless yang Banyak Tambalan Harus Diganti, Ini Sebabnya
Oknum polisi terus berkelit kalau awalnya melihat lampu dalam kondisi mati.
Padahal motor-motor zaman now sudah dilengkapi Automatic Headlight On (AHO) alias lampu depan hidup secara otomatis tanpa ada tombol on/off.
Polisi terus ngeyel dan tetap menilang si pemotor dengan alasan lampu depan mati.
Mungkin si oknum polisi sudah enggak ada alasan lain dan mencari-cari kesalahan.
Baca Juga : Unik, Begini Cara Polisi India Bikin Kapok Pemotor yang Gak Pakai Helm
Si pemotor akhirnya menyerah karena argumennya enggak ditanggapi dan surat tilang diberikan.
Ternyata Dedi bukan korban pertama, beberapa netizen yang komentar di akun Facebook itu juga ada beberapa yang menjadi korban oknum polisi di lokasi tersebut.
Pemilik akun bernama Resma Oktaviani juga pernah ditilang di lokasi yang sama.
"Tempat saya ditilang pas mau ke kawasan pt apa gth di dket daerah situ
Dia bilng lmpu saya mati pdahal jls2 mtrnya hbis dbnerin semua
Pak polisinya juga sama tuh orngnya
Nyari duit", tulisnya.
Baca Juga : Bikin Terharu, Video Persembahan Terakhir Buat M Zaki dari Pembalap Indonesia
Padahal aksi oknum polisi ini bisa dilaporkan ke kesatuan atau polres setempat untuk ditindaklanjuti.
Menyalakan lampu di siang hari memang wajib dilakukan pemotor atau bikers karena untuk meminimalisir kecelakaan.
Hal tersebut juga tertulis pada Pasal 107 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut berbunyi, “Bahwa Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu,”.
Buka link videonya di bawah ini:
https://www.facebook.com/DeDiAnIsNeLi/videos/2151096654955732/
Source | : | |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR