Baca Juga : Tegang! Video Pemotor Ngamuk dan Pukul Polisi Gara-gara Ditegur, Tangan Langsung Diborgol Paksa
Baca Juga : Heboh Oknum Polisi Tangkap Pemotor di Cikarang Gara-gara Lampu Depan, Korban Lain Ikut Komentar
"Ketika ada yang enggak sesuai pabrikan, maka ditilang," sambungnya.
Dia merinci, dasar hukum knalpot diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Lampu sein diganti, spion dipendekin, ban dikecilin, itu kan soal kelengkapan di Undang-undang. Misalkan knalpot itu bising, itu kan bakal mengganggu konsentrasi orang lain. Kena muka orang bahkan lingkungan tercemar," tegasnya.
Maka dari itu, selalu patuhi rambu lalu lintas. Kebiasaan mengabaikan itu bisa membahayakan keselamatan orang lain.
Mempraktikkan tertib lalu lintas bukan sekadar mencerminkan kepribadian diri sendiri, tapi juga menekan kecelakaan lalu lintas.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR