MOTOR Plus-online.com - Biarpun aturannya makin ketat, masih banyak pengguna motor yang gunakan knalpot aftermarket.
Sayangnya, pemilihan knalpotnya terkadang tidak memikirkan kenyamanan orang lain.
Terutama knalpot racing yang arah silencernya serta tembakan gas buangnya, mengarah ke muka.
Nah, polisi sudah mulai menindak, para pengguna knalpot yang menggangu ini.
Baca Juga : Video Oknum Polisi Bikin Geger Cikarang, Gak Paham AHO Tilang Pemotor Karena Kehabisan Alasan
Baca Juga : Kabar Gembira, Ada Cara Baru Tambal Ban Tubeless, Udah Gak Zaman Main Tusuk
Sebenarnya polisi fokus dengan knalpot yang berisik.
Namun untuk keseragaman, akhirnya polisi akan menindak/menilang semua jenis knalpot yang tidak standar.
Selain soal suara, ternyata banyak orang yang curhat soal knalpot, yang gas buangnya nembak ke arah muka pengendara di belakangnya.
"Standar knalpot itu ada. Berdasarkan Undang-undang, standar knalpot itu berdasarkan pabrikan. Lampu utama, spion, semua sesuai pabrikan," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi kepada GridOto.com di Jakarta, Sabtu (16/2/2019).
Baca Juga : Tegang! Video Pemotor Ngamuk dan Pukul Polisi Gara-gara Ditegur, Tangan Langsung Diborgol Paksa
Baca Juga : Heboh Oknum Polisi Tangkap Pemotor di Cikarang Gara-gara Lampu Depan, Korban Lain Ikut Komentar
"Ketika ada yang enggak sesuai pabrikan, maka ditilang," sambungnya.
Dia merinci, dasar hukum knalpot diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Lampu sein diganti, spion dipendekin, ban dikecilin, itu kan soal kelengkapan di Undang-undang. Misalkan knalpot itu bising, itu kan bakal mengganggu konsentrasi orang lain. Kena muka orang bahkan lingkungan tercemar," tegasnya.
Maka dari itu, selalu patuhi rambu lalu lintas. Kebiasaan mengabaikan itu bisa membahayakan keselamatan orang lain.
Mempraktikkan tertib lalu lintas bukan sekadar mencerminkan kepribadian diri sendiri, tapi juga menekan kecelakaan lalu lintas.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR