Baca Juga : Ngeri! Ledakan Mirip Bom Disela Nobar Debat Capres di Istora Senayan, Satu Mobil dan Motor Rusak
"Bahwa keselamatan harus diutamakan kita tuangkan dalam peraturan itu agar para pengemudi ini terlindungi,” kata Budi dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Senin (18/2/2019).
Budi mengatakan, pihaknya telah menyiapkan aturan ini karena ojol adalah angkutan yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Banyak hal positif yang didapat dari keberadaan ojek online ini.
Karena itu, Menhub meminta pengemudi ojol menaati aturan yang ada.
“Ojol sangat dibutuhkan masyarakat. Bahkan, Presiden Jokowi mengatakan ini adalah profesi yang mulia," ungkap Budi.
"Ojol ini memberikan service yang luar biasa. Ini juga memberikan penghasilan bagi masyarakat banyak. Tetapi, sebagai profesi, mereka ini ada risikonya," ujarnya.
"Dalam transportasi yang namanya profesi, keselamatan itu harus dilindungi. Karena itu, kami katakan lakukan profesi ojol dengan berkeselamatan, tadi kami sosialisasikan." tambah Budi.
"Saya harapkan makin hari ojol ini makin kompak tapi taat aturan, seperti harus pakai helm, tidak boleh mengebut, jangan menggerombol, dan jangan kasar-kasar di jalan,” katanya.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR